Satreskrim Polres Tanggamus Periksa Intensif Gadis Pembuang Bayi di Sungai Bulok Tanggamus

28/10/2022 23:50:00 WIB 18

Satreskrim Polres Tanggamus Periksa Intensif Gadis Pembuang Bayi di Sungai Bulok Tanggamus

Tanggamus - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembuang bayi di Sungai Dusun Suka Bangun Kecamatan Bulok.

Pengungkapan hingga ditangkapnya tersangka dalam tempo 27 jam tersebut juga merupakan kerja keras tim khusus  yang dibentuk Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H guna percepatan terungkapnya kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Pugung merupakan hasil penyelidikan secara marathon.

“Penyelidikan dilakukan dengan dibentuknya tim khusus gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pugung, sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” kata Iptu Hendra Safuan, Jumat, 28 Oktober 2022 malam.

Sambungnya, dalam tim khusus tersebut, juga dilibatkan anggota Inafis  yang melakukan indentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) maupun identifikasi jenazah.

Kasat menambahkan, terhadap tersangka yang merupakan ibu kandung korban yang warga merupakan Dusun Suka Bangun Pekon Gunung Terang masih dilakukan pemeriksaan intensif.

“Tersangka berstatus gadis dan diketahui rumah tersangka berada tidak jauh dari TKP penemuan mayat sekitar 300 meter,” tandasnya.

Sementara itu, fakta mengejutkan disampaikan EL, gadis 23 tahun, tersangka pembuang bayi yang mayatnya ditemukan warga pada dua hari lalu yakni Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB.

Dari penuturan EL, dia mengakui bahwa ia adalah ibu dari jabang bayi yang ditemukan telah meninggal dunia di sungai Dusun Suka Bangun tersebut.

“Iya itu anak saya, saya bingung setelah beberapa jam lahir ia tidak bernafas,” kata EL di Polres Tanggamus Polda Lampung.

Tersangka juga menyebut ia pernah hamil pada tahun 2019 oleh pacarnya yang merupakan warga Bogor namun saat itu ia kekuguguran hingga kembali hamil akibat perbuatan terlarang.

“Dulu pernah hamil oleh pacar saya juga tahun 2019 cuma keguguran,” ujarnya.

Dengan tersedu-sedu, tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya ia bekerja di bogor dan kembali ke kampung halamannya sejak sebulan belakangan dalam kondisi hamil. Namun keluarganya tidak ada yang tahu.

Ketidaktahuan keluarganya itu, dipicu lantaran ia berbadan besar juga menutupnya dengan pakaian yang longgar sehingga tidak dicurigai oleh keluarga.

Kemudian, saat akan melahirkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 malam hari ketika keluarganya sudah tidur, ia mengalami sakit perut ternyata tiba-tiba bayinya lahir dikamar mandi.

Tersangka sendiri memotong tali ari-ari yang kemudian membersihkan bayinya dari noda darah, selanjutnya dibawa ke kamar namun bayi tersebut tidak menangis, hanya menangis kecil saat dikamar.

“Lahirnya dikamar mandi. Setelah saya bersihkan dia sempat nangis kecil di kamar. Saya tidak menyangka pada pagi hari dia sudah tidak bernafas, makanya saya bingung. Baru pagi harinya saya letakan di pinggir kali pada pagi harinya,” jelasnya.

Disinggung siapa pria yang menghamilinya, tersangka tidak menyebut pasti. Namun ia mengatakan bahwa pacarnya berasal dari bogor dan sudah tidak komunikasi semenjak ia pulang kampung.

“Saya hamil sama pacar saya orang bogor, cuma saya sudah pisah tidak komunikasi lagi,” ucapnya.

Sebelum menutup keterangannya, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya, tidak memberitahukan kepada keluarga hingga akhirnya memilih jalan pintas.

“Saya menyesal, atas perbuatan saya dan saya akan mempertanggungjawabkannya dimata hukum,” tandasnya. 

in Hukum

Share this post