Tanggamus – Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap pemilik warung sate.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
"Korban bernama Suje’i (33), pedagang sate warga pekon tanjung agung, yang saat kejadian sedang berjualan sate," kata Ipda Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., Senin 2 Juni 2025.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat malam (30/5/2025) pelaku datang ke warung korban dan sempat memesan sate.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali dan meluapkan kemarahan karena kecewa terhadap sate yang pernah dibelinya.
Pelaku mengeluhkan kecap yang encer serta tusuk sate yang dianggap kurang bersih dan menyangkut di mulutnya.
Pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan pisau yang dibawanya.
"Korban mengalami luka di bagian leher kanan, tangan kiri, dan dada akibat serangan bertubi-tubi tersebut," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, aksi brutal pelaku dihentikan setelah saksi bernama Amin Hadi menarik dan mendorong pelaku keluar dari warung.
Korban kemudian dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Tekab 308 Polsek Pugung dipimpin Ipda Alfiyan Almasruri Ali segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
"Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek menyebut, saat proses penangkapan, pihak keluarga pelaku menunjukkan bukti bahwa ES memiliki riwayat gangguan jiwa, berupa surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Hal ini akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pugung dan kasus terus didalami. Rencana tindak lanjut termasuk melengkapi berkas penyidikan dan observasi ke RSJ,” uangkapnya.
Meski saat ini masih menunggu hasil observasi medis terkait kondisi kejiwaan pelaku, terhadapnya saat ini ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana Ayat 2 ancaman maksimal tahun penjara," tandasnya. (*)