Tanggamus - Seorang pria 25 tahun berinisial WS warga RT 001 RW 002 Dusun Sukatani Pekon Gading Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Bhabinkamtibmas dan Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung.
Pria tersebut ditangkap bersama warga yang memergoki pelaku karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol toko samping rumah korban di TKP Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting.
Dari tangan pelaku, Polsek Talang Padang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan puluhan bungkus rokok dan sejumlah barang warung korban dengan kerugian ditaksir Rp1,7 juta.
Atas penangkapan tersebut, terungkap pria tersebut merupakan resedivis kasus curanmor Lampung Barat baru beberapa bulan keluar penjara dan berdomisili tidak jauh dari rumah korban.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan tanggal 29 Oktober 2022 atasnama korbanya Aldino Febrianto (30) warga Pekon Pirwodadi Kecamatan Gisting.
“Pelaku ditangkap bersama warga setelah dipergoki membobol warung korban pada Sabtu (29/10) pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, Senin, 30 Oktober 2022.
Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, berawal saat korban hendak mengambil lakban di toko miliknya, namun sesampainya di toko melihat laci yang sudah berada di bawah dalam keadaan kosong.
Kemudian korban juga mendapati etalase rokok yang kosong serta beberapa barang toko yang hilang, lalu saat korban memeriksa melihat ada seseorang laki-laki di dalam tokonya hendak kabur melarikan diri melalui jendela dengan membawa sarung berisi barang toko.
Saat itu korban langsung menarik pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga dan warga menghubungi Bhabinkamtibmas sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi dengan barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku kemudian dibawa dan korban membuat laporan resmi ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan pelaku berhasil diamankan sebilah parang, kunci tang, uang tunai Rp172 ribu, 66 bungkus rokok berbagai merek, 5 kaleng susu kental manis, 3 bungkus minyak goreng, dan 18 bungkus kopi bubuk.
“Barang bukti sebilah parang dan kunci tang merupakan milik tersangka. Untuk barang lainya adalah hasil kejahatan milik korban,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia memang berdomisili di pekon purwodadi selepas keluar penjara Lampung Barat dalam kasus Curanmor.
Kemudian saat pencurian ia masuk ke toko korban dengan masuk melalui dengan menjebol pintu samping lalu memasuki toko korban.
“Pelaku merupakan resedivis, dia tinggal di purwodadi setelah keluar penjara. Saat masuk toko korban ia menjebol pintu samping toko menggunakan golok,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.