tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Pematang Sawa. Polres Tanggamus tindak lanjuti dan menghadiri mediasi terkait kasus perundungan yang videonya sempat viral di media sosial. Peristiwa ini melibatkan siswa SMPN 1 Pematangsawa, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, dan terjadi pada 10 Agustus 2024.
Kapolsek Pematang Sawa, Ipda Ahmad Rais mengatakan, mediasi berlangsung pada Senin (12/08) sekitar pukul 09.00 WIB di SMPN 1 Pematangsawa, dengan dihadiri oleh pihak sekolah, wali murid, Bhabinkamtibmas, serta siswa yang terlibat.
"Pertemuan ini bertujuan untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian masalah perundungan yang terjadi, di mana video insiden tersebut memperlihatkan salah seorang siswa didorong dan dipukul oleh siswa lainnya," kata Ipda Ahmad Rais mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kapolsek menyebut, dalam pertemuan tersebut, wali murid dari pihak pelaku menyatakan keinginan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice.
Namun, mereka juga siap menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika penyelesaian kekeluargaan tidak tercapai.
"Di sisi lain, pihak korban menyatakan keinginan agar kasus perundungan ini diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan ditangani oleh Polres Tanggamus," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam kesempatan itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K juga telah bertemu kedua belah pihak.
"Bapak Kapolres Tanggamus juga telah bertemu dengan kedua belah pihak secara langsung di Polsek Pematang Sawa," imbuhnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh insiden ini.
"Kami berharap agar semua pihak dapat tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan bijak," imbaunya.
Mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala SMPN 1 Pematangsawa, Burhanudin, S.Pd, Kepala Pekon Waynipah, Aprial, Kepala SPLP, Barlian, Komite SMPN 1 Pematangsawa, Syarifudin, serta para wali murid dan siswa yang terlibat dalam insiden perundungan tersebut. (*)