Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Remaja dan Rekannya Pelaku Curas Terhadap Pacar Sendiri

23/11/2022 20:57:00 WIB 531

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Tanggamus - Proses penyelidikan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung atas laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka akhirnya membuahkan hasil.

Dalam pengungkapan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap 2 dua pelaku yakni berinisial AF (15) dan YG (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Semaka.

Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti hasil
kejahatan berupa handphone Samsung J2 core warna hitam milik korbannya  Nadia (14), pelajar beralamat di Kecamatan Semaka.

Dari penangkapan itu terungkap, ternyata salah satu pelaku yakni AF adalah merupakan teman dekat korban yang berperan sebagai otak pelaku Curas bahkan ia sendiri melapor polisi berpura-pura menjadi korban.

Hingga saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus juga masih memburu 2 rekan pelaku yang terlibat dalam aksi Curas modus mengajak jalan-jalan teman wanitanya itu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan tanggal 9 November 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya diamankan YG seorang tersangka yang terlibat sekaligus menguasai barang bukti hasil kejahatan.

Tersangka YG diamankan pada Kamis, 17 November sekitar pukul 01.15 WIB saat kabur dan sedang berada di Desa Khantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Atas nyanyian YG, ternyata AF yang merupakan temen dekat korban ternyata terlibat sebagai perencana dalam aksi tersebut sehingga dilakukan tindakan persuasif terhadap keluarganya.

“Tersangka AF diserahkan ke Polres Tanggamus oleh pihak keluarganya pada Senin tanggal 21 November sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Rabu 23 November 2022.

Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kejadian Curas tersebut pada Sabtu tanggal 05 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB bermula korban Nadia dibonceng oleh tersangka AF melintas di jalan areal persawahan antara Pekon Tugu Rejo dan Pekon Bangun Rejo.

Setibanya di TKP tersebut, mereka dikejar dan diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor satria F injeksi warna hitam lis merah tanpa Nopol, langsung memukuli dan menodongkan pisau ke perut tersangka AF.

Kedua pelaku kemudian merampas Handphone milik AF yakni HP Oppo A57 warna hitam dan Handphone milik korban Nadia yakni Samsung J2 core warna hitam, kemudian kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban ke arah Pekon Tugu Rejo.

“Kedua remaja tersebut kemudian melapor ke Polsek Semaka, dan ternyata hal itu dilakukan AF untuk mengelabui aksi yang direncanakannya sendiri,” jelasnya.

Iptu Hendra Safuan melanjutkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Kasat mengungkapkan, peran masing-masing tersangka yakni AF selaku aktor utama dengan mengajak 3 rekannya untuk melakukan Curas terhadap teman wanitanya.

“Peran AF, aktor utama kejahatan. YG turut serta melakukan perencanaan dan menyimpan barang bukti. Sementara 2 rekanya yang belum ditangkap berperan sebagai eksekutor,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dan terhadap dua rekannya ditetapkan DPO.

“Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Terhadap tersangka anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. 

in Hukum

Share this post