Tribratanews.Lampung.polri.go.id Tanggamus - Berkas perkara perjudian jenis togel dengan tersangka DA (54) warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas hal itu, Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara tersebut juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H pelimpahan tersangka DA dalam perkara dugaan perjudian jenis togel m dan barang buktinya dilimpahkan kemarin, Kamis 24 November 2022.
“Tersangka kami limpahkan kemarin, pada pukul 11.30 WIB kepada JPU Kejari Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis 24 November 2022.
Sambungnya, pelimpahan itu sesuai dengan surat Kajari Tanggamus nomor: B-1597/L.8.19/Eku.1/11/2022, tanggal 23 November 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka DA telah lengkap atau P21.
Selain itu juga, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, tersangka DA sebelumnya ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Gunung Alip.
Penangkapan tersangka atas penyelidikan informasi masyarakat yang resah lantaran tersangka menjadi bandar togel singapura di warungnya.
“Tersangka sebelumnya ditangkap pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di rumahnya,” jelasnya.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp508.000,-.
“Selain uang tersebut, juga diamankan buah buku rekapan togel dan Handphone Nokia 105 warna biru yang digunakan komunikasi maupun menerima pasangan,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara.