Tanggamus - Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai Rp150 juta milik warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Randy Kurniawan (33).
Pelaku utama, MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap di Bandar Lampung pada Senin malam 7 Juli 2025 setelah diburu oleh tim gabungan bersama Jatanras Polda Lampung.
Pencurian terjadi saat rumah korban kosong sejak 28 Juni 2025. Pelaku membobol jendela dan membawa kabur emas 24 karat seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta rupiah.
Lima penadah turut diamankan, termasuk dua perempuan muda.
"Barang bukti yang disita antara lain uang tunai lebih dari Rp10 juta, HP, motor Kawasaki Ninja RR, dan alat bobol jendela," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.
MR alias Pemas diketahui residivis kasus penipuan tahun 2023 dan pencurian tahun 2022. Satu pelaku lainnya berinisial IP masih buron dan diduga membawa sisa emas curian.
"Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku, perkembangan perkara akan dinformasikan selanjutnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR alias Pemas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)