Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu bersama seorang perempuan di dalam sebuah bunker di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin, 2 September 2024 pukul 17.30 WIB.
Tersangka utama yang diduga sebagai bandar sabu, berinisial ED (49), merupakan residivis dalam kasus yang sama. ED ditangkap bersama seorang perempuan berinisial VE (42), yang diketahui merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, yaitu AB (35) dan DJ (33), berhasil kami tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB," ungkap AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 3 September 2024.
AKP Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan AB dan DJ, yang merupakan buruh warga Pekon Rantau Tijang. Keduanya mengaku bahwa barang haram yang mereka bawa didapatkan dari ED.
Informasi ini menjadi dasar bagi tim Satresnarkoba untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan, yaitu sebuah bunker yang ternyata menjadi tempat persembunyian ED.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ED adalah seorang bandar sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bundel plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat brutto 10,28 gram, timbangan digital, sekop plastik, senjata tajam jenis pisau, dua kotak kecil, enam bundel plastik klip kosong, dan tiga unit telepon genggam.
Selain itu, dari VE yang saat itu berada di dalam bunker bersama ED, petugas menyita alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa residu, sumbu, plastik klip kecil bekas pakai, dua korek api gas, dua pipet plastik, dan tiga unit telepon genggam.
"Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ED kepada penyidik, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengantar yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, yang saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.
Kasat menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh jaringan ini adalah dengan memanfaatkan AB dan DJ sebagai kurir yang melakukan transaksi di sebuah gubuk.
"Apabila ada pembeli, maka AB dan DJ akan mengambil barang tersebut dari ED yang bersembunyi di dalam bunker," ujarnya.
Terkait keberadaan VE di dalam bunker, AKP Iwan mengungkapkan bahwa VE diduga merupakan kekasih dari ED. "Pada hari penangkapan, VE datang ke bunker tersebut diduga untuk melakukan pesta sabu bersama ED," ungkapnya.
Saat ini, tersangka ED dan VE beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ED dipersangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara VE dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. (*)