Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melakukan pelimpahan tiga orang tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis 5 September 2024, pukul 15.00 WIB. Ketiga tersangka, yaitu DK (25), OZ (26), dan AZ (27), merupakan warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap.
"Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
AKP Iwan menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024, di wilayah Gisting, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat.
"Dari penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, tiga korek api gas, sedotan plastik, dan tiga unit handphone," jelasnya.
AKP Iwan menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.