Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, telah melimpahkan tersangka Asril Hadi (44) beserta barang bukti ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, Talang Padang, Rabu, 11 September 2024, pukul 10.00 WIB
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan, pelimpahan sesuai dengan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-179/L.8.19.8/Eoh.2/09/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Asril telah lengkap (P-21).
"Bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dan kotaknya," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
AKP Bambang Sugiono menjelaskan bahwa tersangka Asril Hadi sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan korban Wiwi (20), bermula pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Korban Wiwi melaporkan bahwa sejumlah barang berharga, termasuk handphone Vivo Y16, Oppo A17K, Oppo A31, dan Samsung A01, hilang saat ia tertidur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Tersangka ditangkap pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Pekon Suka Negeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Dari penangkapan tersebut, barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban berhasil ditemukan di saku celana tersangka," jelasnya.
Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukannya, Asril Hadi dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana. "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)