Tribratanews.Lampung.polri.go.id Tanggamus - Polres Tanggamus melalui Polsubsektor Kelumbayan Polsek Limau merespon cepat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan di Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumayan.
Respon cepat juga dibantu warga pekon batu patah, sehingga berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku berinisial RU (49) warga Kotabumi Lamut, RSM, YS (39) dan SG (47) warga Bandar Lampung.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, S.H mengungkapkan, keempat terduga pelaku diamankan bersama warga usai diduga melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani Pekon Batu Patah.
“Pelaku diamankan tadi malam Selasa, 15 November 2022 pukul 19.30 WIB usai diduga melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani,” kata AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 15 November 2022.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa tgl 15 November 2022 sekira jam 17.30 Wib korban baru pulang dari kebun dan sesampainya di rumah sudah ada terduga RD dan temannya RSW bertanya dan mendatakan seputaran dana bantuan dan penggunaannya dan seputaran kegiatan kelompok tani Sidomuncul.
Korban menjelaskan, masalah penggunaan dana, kegiatan kelompok dan bantuan lain berupa sapi, kendaraan, alat pengolahan pakan, kandang, ruang pertemuan dan gudang.
Terduga pelaku memfoto-foto kendaraan, alat pencacah rumput dan pencacah kotoran, kandang, ruang pertemuan dan gudang serta mengecek sapi.
Setelah aktifitas tersebut kemudian terduga pelaku meminta uang administrasi berupa uang Rp10 juta sehingga membuat korban kaget dan korban ketakutan, lantara ia tidak memiliki uang.
Korban akhirnya meminta izin kepda terduga pelaku untuk meminjam uang sehingga mendapatkan Rp2 juta dan lalu diserahkan kepada RD, namun RD tidak menerima dan meminta tambahan.
Korban kembali mencari pinjaman uang hingga mendapatkan Rp1juta sehingga total uang Rp3 juta diserahkan kepada pelaku, kemudian korban disodorkan kwitansi untuk ditanda tangani.
Pasca penyerahan uang tersebut, masyarakat yang mendengar adanya pemerasan merasa tidak terima sehingga menghubungi Kapolsubsektor Kelumbayan untuk melakukan pengejaran.
“Keempat terduga pelaku membawa kendaraan mobil akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti uang Rp3 juta, selanjutnya dibawa ke Polsek Limau,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.
“Terhadap keempat terduga pelaku saat ini masih proses pemeriksaan guna mengetahui motif maupun peran masing-masing dan dugaan korban-korban lainnya,” tandasnya.