Polsek Wonosobo Tangkap Satu Pencuri Uang dan HP di Warung Pekon Kalisari, Rekannya DPO

11/05/2024 07:20:00 WIB 1.533

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Kalisari kecamatan setempat yang terjadi pada, Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial RS (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Penangkapan atas laporan korban Dartik (44) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Jumat 10 April 2024.

Iptu Tjasudin menyebut, kronologi penangkapan pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB oleh Anggota Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka dapat teridentifikasi setelah tim gabungan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi  tersangka berada di Pekon  Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus.

Kemudian tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tersebut, dan sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka RS mengakui bahwa memang benar dirinya  telah melakukan tindak pidana Curat selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, dalam perkara  tersebut turut diamankan celana levis pendek warna biru dan baju lengan pendek warna merah yang bertuliskan wrangler yang digunakan saat melakukan kejahatan serta kotak handphone Oppo A17k warna biru laut dari korban.

Diungkapkan Kapolsek, kronologi kejadian pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di warung sekaligus rumah korban di Pekon Kalisari, Wonosobo, bermula ketika korban sedang menunggu warung miliknya, namun korban kemudian ketiduran.

Pelapor terbangun karena rekannya hendak membeli bensin menjerit membangunkan dan mengatakan bahwa ada orang yang masuk ke dalam warung, selanjutnya korban bangun dan melihat pelaku sudah lari.

Diduga pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan satu unit motor beat warna hitam dan di duga seorang pelaku yang menunggu diatas motor di pinggir jalan menggunakan baju kaos warna merah.

Seorang pelaku lainnya yang diduga masuk kedalam warung menggunakan baju warna hitam mengambil barang barang berupa uang sejumlah Rp300 ribi yang di simpan di dalam laci dan satu unit handphone Oppo A17k warna biru laut.

"Akibat kejadia tersebut korban mengalami kerugian berupa dengan total kerugian sekira Rp1,9 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam tindakan kriminal tersebut RS berperan memantau situasi dan menunggu motor, ia juga mendapatkan bagian sebesar Rp170 ribu. Rekannya, beperan masuk ke warung korban.

"Atas perbuatannya tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekan yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO," tutupnya. (*)

in Hukum

Share this post