https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian 2 sepeda motor yang terjadi di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus yang terjadi Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, satu tersangka berhasil ditangkap, ia adalah seorang pria berinisial RHW (23) warga Jalan Srikandi Baros, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo yang platnya dicopot tersangka.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, SH mengatakan, penangkapan tersangka RHW dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB setelah Polsek Talang Padang bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
"Tersangka RWS erhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si., Sabtu 11 Mei 2024.
AKP Bambang menyebut, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dua temannya yang telah diketahui identitasnya.
"Kedua rekannya diketahui inisial RAG dan RI yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terjadi pencurian sebuah sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada lagi, padahal sepeda motor tersebut pada saat itu dikunci stang dan ditambah kunci tambahan (digembok) di bagian cakram.
Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
"Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," jelasnya.
Ditambahkannya, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna menangkap 2 pelaku lain yang diduga terlibat dan memastikan keadilan bagi korbannya.
"Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang, atas perbuatannya RMS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya. (*)