Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Pembobol Toko Jhon Yakub

04/01/2024 18:35:00 WIB 1.055

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Tanggamus - Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pembobolan toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang. Pada Jumat, 27 Oktober 2023, RF (30), seorang karyawan, ditangkap karena terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

RF, (Rifki) bersama seorang pelaku lainnya yang masih buron diketahui memiliki pengetahuan mendalam tentang toko korban sehingga berhasil menggondol barang berharga, termasuk uang tunai senilai Rp12 juta dan berbagai jenis rokok.

Korban, John Hartono, merasa heran karena tokonya sudah empat kali menjadi target pencurian. Meski wajah pelaku tertutup dalam rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi RF melalui upaya penyelidikan yang intensif.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, tersangka RF ditangkap saat berada di Bekasi Jawa Barat dengan barang bukti yang diamankan berupa handphone Samsung yang hilang dari toko korban.

Selain menangkap RF, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi pelaku lain yakni inisial WA merupakan rekan kerja RF yang saat ini masih dilakukan pencarian sebab kabur dari wilayah Talang Padang dan ditetapkan DPO.

"Untuk tersangka RF, ditangkap saat berada di Bekasi, Jawa Barat,"  kata AKP Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 4 Januari 2024.

AKP Bambang menjelaskan, kronologi kejadian pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dua pelaku RF diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, handphone samsung dan kamera Sony.

"Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, awalnya para pelaku merasa tidak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut, namun korban merasa aneh, ketiga hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilanh, beruntung korban sempat mengcapture rekaman pelaku yang masuk ke toko melalui handphonenya.

"Berdasarkan kecurigaan itu, dan foto pelaku yang masuk ke toko dan tim berusaha melakukan penangkapan. Namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kotak handphone  Samsung type A71 warna hitam disita dari korban saat melapor hand phone Samsung type A71 warna hitam disita dari pelaku RF.

"Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual, oleh para pelaku," ujarnya.

Saat ini, tersangka RF dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)

in Hukum

Share this post