tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus mengadakan kegiatan Rembuk Pekon untuk menangani peristiwa perkelahian antar pelajar yang terjadi di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus di balai pekon setempat, Jumat, 02 Agustus 2024.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, rembuk pekon dihadiri Kanit Binmas Aipda Tahep Budi Setiawan dan Kepala Pekon Sinar Banten, Rohmat Amin.
"Rembuk pekon dilakukan paska perkelahian dua pelajar SMA, DA (18) dan KH (18), keduanya merupakan warga Pekon Sinar Banten. Keduanya hadir bersama orang tua mereka masing-masing dalam pertemuan untuk mencapai kesepakatan perdamaian," kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK.
Dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, mereka sepakat bahwa kedua belah pihak menyadari pentingnya kesepakatan perdamaian ini.
Lalu, selaku pihak pertama merasa tidak ada kerugian besar yang ditimbulkan dari perkelahian tersebut dan tidak akan menuntut ganti rugi materiil kepada pihak kedua, melainkan menganggap kejadian tersebut sebagai kesalahpahaman.
"Kedua belah pihak sepakat untuk tidak menuntut secara hukum dan berjanji untuk tetap menjalin silaturahmi," ungkapnya.
AKP Bambang menjelaskan, insiden perkelahian terjadi pada Kamis, 01 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Attaubah, Pekon Sinar Banten. Peristiwa ini bermula dari ejek-ejekan di jalan yang memicu emosi kedua belah pihak dan berujung pada perkelahian yang melibatkan saling jambak.
"Akibat kejadian tersebut, KH mengalami robek pada bajunya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Pekon Sinar Banten dan dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas untuk diadakan Rembuk Pekon," jelasnya.
AKP Bambang berharap melalui Rembuk Pekon ini, peristiwa serupa tidak akan terulang dan kedamaian serta kerukunan antar pelajar di Pekon Sinar Banten dapat terjaga. (*)