Tribratanews.Lampung.polri.go.id Tanggamus - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara penipuan atau penggelapan atau penipuan sebagai mata pencaharian atasnama tersangka Hendri Saputra (39).
Berkas tersangka yang merupakan Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang Nomor : B-/L.8.19.8/Eoh.2/10/ 2022, tanggal 30
Oktober 2022.
Atas surat tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung selanjutnya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Pelimpahan tersangka juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Berdasarkan lengkapnya berkas tersangka. Tersangka HS kami limpahkan kepada Kejaksaan kemarin Senin (31/10) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 1 Nopember 2022.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap atas laporan Muhammad Agil Ardiansyah (33) yang telah dua kali menjadi korban aksi penipuan jual beli kambing di Dusun Talang Bandung Pekon Margomulyo Kecamatan Air Naningan.
Selain dua laporan yang diadukan korban, tersangka juga ternyata melakukan aksi serupa kepada dua orang warga Kecamatan Air Naningan lainnya sesuai laporan tanggal 1 September 2022 dan tanggal 2 September 2022.
Mirisnya, saat dilakukan penagihan jual beli oleh para korbannya, tersangka malah menantang para korban sehingga mereka memilih melapor ke Polsek Pulau Panggung.
“Berdasarkan penyelidikan 4 laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 3 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB saat berada di kediamannnya,” jelasnya.
Kepolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan para korban, bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya selalu meyakinkan akan membayar hasil jual beli kambing, namun kenyataannya dia hanya membohongi para korban.
“Kerugian korban Muhammad Agil Ardiansyah dan 2 korban lainnya masing-masing berkisar Rp5 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersanga dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.