Tribratanews.Lampung.polri.go.id Tanggamus - Terus melakukan upaya pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3), Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka Curas Jambret di TKP Jalinbar Pekon Tala Gening Kecamatan Kota Agung Barat.
Dalam pengungkapan itu, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap sekaligus 2 tersangka bernisial RA (17) dan DM (17) merupakan warga Kecamatan Wonosobo berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 Oktober 2022 atasnama korbannya Serlinda (21) warga Margo Mulyo Desa Tugu Ratu Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kemarin Rabu, 9 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB, kerua pelaku berhasil diamankan di wilayah kecamatan wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis, 10 Nopember 2022.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone Vivo Y12 milik korban.
“Saat diamankan barang bukti dalam penguasaan Handphone tersangka RA,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban yang dibonceng oleh saksi melintas di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat dari arah Wonosobo dengan tujuan Pringsewu pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat di TKP, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna hitam-hijau tanpa nopol.
Selanjutnya, salah pelaku yang dibonceng dibelakang langsung menarik tas yang dibawa oleh pelapor sehingga talinya putus dan tas tersebut langsung dibawa kabur oleh dua orang pelaku tersebut menuju arah Kota agung.
Adapun ciri-ciri dua orang yang diduga pelaku tersebut adalah keduanya tanpa menggunakan helm, keduanya menggunakan baju kaos warna putih dengan perawakan sedang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi handphone Vivo Y12, KTP, STNK dan uang tunai Rp1,5 juta. Total Rp3,5 juta sehingga korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, peran kedua tersangka yakni tersangka RA selaku eksekutor jambret tersebut dan DM selaku joki pembawa motor. “Eksekutor ya RA,” ungkapnya.
Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung.
“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait keduanya dibawah umur penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.