Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Tanggamus Polda Lampung :
Tanggamus - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan atau pencurian dalam keluarga secara berlajut bernisial MD (51) warga Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang dibekuk Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas dasar laporan korbannya bernama Marsup (71) warga Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang telah kehilangan 1 unit mobil Pickup Mitsubishi L300 Nopol BE 9589 NC berikut STNK dan BPKB Mobil Panther Touring Nopol BE 1381 UY.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, berdasarkan laporan kejadian tanggal 2 Juni 2022, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan menemukan bahwa benar telah terjadi peristiwa pidana.
Dan untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut, unit Reskim Polsek Pugung mencari keberadaan pelaku dan berhasil diketahui bersembunyi di Dusun Ciseyek Kelurahan Baros Kecamatan Serang Kota Tangerang Provinsi Banten.
"Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penangkapan tersangka pada Rabu, 17 Agustus 2022 saat ia berada di Tangerang, Provinsi Banten," ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Sabtu (20/8/2022.
Sambungnya, dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti STNK mobil L300 Pick Up warna coklat tembakau, dengan Nomor Polisi BE 9589 NC dan BPKB mobil Merk Isuzu Panther Touring warna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BE 1381 UY.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB dan pada pukul 22.00 WIB di rumah korban di Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan keterangan tersangka bermula ia mendengar dari anaknya bahwa korban yang merupakan ayah kandungnya pergi ke Tangerang untuk menghadiri acara pernikahan saudaranya.
Kemudian pada Rabu, 01 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang memiliki niat jahat karena terlilit hutang pergi ke Pekon Napal Kecamatan Bulok dengan menumpang mobil pickup L300.
Sesampainya di Pekon Napal, pelaku bertemu dengan salah satu tukang ojek yang bernama Rosit dan meminta Rosit membelikan accu mobil dengan memberikan uang Rp1,3 juta.
Setelah accu mobil didapatkan pelaku kemudian meminta kepada Rosit untuk mengantarkannya menuju ke Pekon Taman Sari menuju rumah korban dan langsung menuju ke salah satu rumah kosong yang berhadapan dengan rumah korban.
Setelah memastikan situasi rumah dalam keadaan sepi, pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku pergi menuju bagian belakang rumah korban dan memanjat masuk ke jendela dapur yang terbuka sehingga berhasil masuk ke dalam rumah.
Pelaku menuju ke salah satu kamar yang ada di rumah korban dan mengambil kunci kontak mobil L300 Pick Up warna coklat tembakau BE 9589 NC yang ada di atas sebuah meja dan setelah itu pelaku mencoba membuka lemari kayu yang ada di kamar tersebut.
Karena pintu lemari terkunci kemudian pelaku kembali kedalam dapur dan mengambil sebilah golok dan lalu kembali ke kamar dan lalu mencongkel lemari mengambil BPKB mobil L300 Pick Up warna coklat tembakau, BE 9589 NC.
Selain itu juga mengambil BPKB mobil Merk Isuzu Panther Touring warna Hitam Metalik, BE 1381 UY, yang berada di bawah lipatan baju dan setelah itu pelaku pergi keluar dari rumah korban melalui jendela belakang rumah menuju rumah kosong yang berada di depan rumah korban untuk bersembunyi kembali.
Selanjutnya, pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku keluar dari rumah kosong tersebut dan mulai memasang accu yang dibawanya ke mobil mobil L300 Pick Up BE 9589 NC, yang terparkir di garasi rumah kosong tersebut.
Setelah mobil bisa dihidupkan pelaku kemudian pergi menuju ke pom bensin Tanjung Heran, Pugung Tanggamus untuk beristirahat. Lantas pada Jum’at tanggal 03 Juni 2022 sekitar jam 06.30 WIB pelaku menelfon saksi Buang untuk mencarikan tempat untuk menggadai mobil.
Saksi Buang, dan pelaku pergi ke rumah saksi Iyat dan menawarkan kepada saksi Iyat. Setelah saksi Iyat diperlihatkan BPKB mobil tersebut sehingga terjadi kesepakatan harga Rp40 juta dengan pembayaran awal Rp10 juta.
Usai mendapatkan uang Rp10 juta, pelaku memberikan uang Rp1 juta kepada saksi Buang dan meminta saksi Buang untuk mengantarkannya ke Pekon Negeri Agung Kecamatan . Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Sesampainya di rumah anaknya, pelaku kemudian berpamitan kepada anaknya dengan alasan pergi ke jawa untuk berdagang pisang dan sebelum pergi pelaku juga menitipkan BPKB mobil Panther Touring untuk disimpan.
"Setelah tersangka sampai di Tangerang, tersangka kembali meminta pembayaran kekurangan mobil kepada saksi Iyat. Sehingga dipenuhi melalui transfer," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, terhadap tersangka diduga melakukan tindak tindak pidana Curat atau Pencurian Dalam Keluarga dan Pencurian Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana atau Pasal 367 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka MD bahwa ia melakukan aksi tersebut dipicu terlilit banyak hutang, lantaran kehidupannya sering berganti-ganti istri.
"Uangnya saya pakai bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Dan dipakai usaha di Tangerang bersama istri terkakhir, kalo dihitung itu istri ke 7 saya," kata MD di Polsek Pugung.
MD juga mengaku menyesali perbuatannya yang telah membuat repot ayahnya. Bahkan ia mengaku telah berulang kali melakukan pencurian uang dan menjual tanah ayahnya.
"Saya menyesal pak, ya sudah berkali-kali. Semua kesalahan saya," tutupnya.