Tanggamus - Satreskrim Polres Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dan Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang pria 25 tahun berinisial FA dalam dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan tersangka, dilakukan petugas setelah orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus, lantaran tidak terima anak gadisnya telah digagahi tersangka bahkan hingga hamil dengan usai kandungan 7 bulan. Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan bagian keluarga korban yakni paman ipar, sebab tersangka menikah dengan bibi korban. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 22 Agustus 2022.
