Tanggamus - Dalam tempo 27 jam, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Pugung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di di sungai Dusun Suka Bangun Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan seorang perempuan berinisial EL (23) yang diketahui merupakan warga Dusun Suka Bangun Pekon Gunung Terang.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan gadis yang tega membuang buah hatinya, lantaran diketahui rumah tersangka berada tidak jauh dari TKP penemuan mayat.
Fakta lain, juga diketahui ternyata gadis tersebut baru sebulan kembali ke rumahnya, sebab ia merantau di pulau jawa dan telah dua kali mengalami kehamilan atas perbuatan terlarang bersama seorang pria asal bogor, jawa barat.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, usai melakukan olah TKP dan evakuasi mayat bayi laki-laki tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui seorang perempuan mencurigakan yang diduga merupakan pembuang bayi tersebut sehingga dilakukan tindaka persuasif dan akhirnya pelaku mengakui membuang anaknya.
“Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 27 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 27 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat, 28 Oktober 2022.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya di TKP karena bayi hasil hubungan terlarang bersama pacarnya di wilayah bogor itu meninggal dunia setelah sehari sebelumnya dilahirkan ke dunia.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah, sehari sebelumnya. Namun setelah beberapa jam bayi meninggal, sehingga ia memutuskan membuangnya ke pinggir sungai, dengan jarak 300 meter dari rumahnya,” jelasnya.
Sambungnya, dalam perkara tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti kain warna putih yang dipergunakan pelaku untuk membungkus bayi saat bayi dibuang.
“Barang bukti kain putih tersebut ditemukan berada tidak jauh dari lokasi penemuan bayi saat tim melakukan olah TKP,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 342 KUHPidana dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Pugung dan Inafis Polres Tanggamus mendatangi TKP dan mengevakuasi jenazah bayi laki-laki setelah ditemukan warga pada kemarin Rabu tanggal 26 Oktober 2022, pukul 15.30 WIB.
Mayat bayi ersebut diketahui pertama kali oleh seorang saksi bernama Sartini pada saat sedang pergi sungai melihat seperti ada boneka yang tersangkut di atas batu aliran sungai.