https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melimpahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Pelimpahan dilakukan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar mengatakan, tersangka yang dilimpahkan bernama Nirwansyah, berusia 25 tahun, yang beralamat di Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
"Pelimpahan ini didasarkan pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-1119/L.8.19.6/Eoh.1/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024, yang menyatakan bahwa penyidikan atas kasus Nirwansyah telah lengkap atau P-21," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH., SIK., MSi.
AKP Amsar menyebut, pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
"Bersama tersangka Nirwansyah, turut dilimpahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB sepeda motor tersebut dengan nomor polisi B 3989 CMU, serta sebuah senjata tajam jenis garpu bersarung kulit," ujarnya.
Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman maksimalnya adalah 10 tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Amsar menjelaskan bahwa tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan dan kerjasama warga setelah mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU milik korban, Agus Riansyah, warga Pekon Teba," tandasnya. (*)