BANDARLAMPUNG - Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Panjang, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua korban pada 26 Agustus 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AJ (44) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap empat anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024, dan perbuatan terakhir dilakukan pada 22 Agustus 2024 di salah satu tempat pengajian," jelasnya.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 22 Oktober 2024 tanpa perlawanan. AJ kini dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan imbauan tegas terkait peristiwa ini.
"Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama dalam berinteraksi dengan orang lain, meskipun tampak baik secara kasat mata," ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memilih lingkungan pendidikan yang aman dan terpercaya bagi anak-anak.
"Pastikan tempat pendidikan, baik formal maupun informal, memiliki standar keamanan yang tinggi. Jangan ragu untuk bertanya atau memeriksa latar belakang lingkungan tersebut," lanjutnya.
Kombes Umi juga mengingatkan orang tua untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak agar mereka merasa nyaman melaporkan hal-hal yang mencurigakan.
"Peran keluarga sangat penting dalam menjaga keamanan anak. Ajarkan anak untuk selalu terbuka dengan orang tua, dan jangan segan melaporkan tindakan yang mencurigakan," tutupnya. (*)