Polres Tanggamus Bersama Instansi Terkait Tangani Protes dan Kericuhan di TPS A Kelurahan B, Kecamatan C, Kabupaten D, Saat Penghitungan Suara Pilkada

18/11/2024 11:38:38 WIB 5

Tanggamus - Proses penghitungan suara di TPS A Kelurahan B, Kecamatan C, Kabupaten D, berlangsung tegang setelah saksi dari pasangan calon (Paslon) Gubernur A melancarkan protes keras kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis 30 November 2024.

Saksi tersebut menuduh KPPS mengizinkan beberapa warga yang tidak memiliki KTP, yang diduga merupakan pendukung paslon lain, untuk mencoblos. Tuduhan ini memicu ketegangan, terutama setelah saksi juga menyatakan adanya indikasi mobilisasi massa untuk memenangkan paslon lainnya dan menuding KPPS tidak bersikap netral.

Situasi di TPS semakin panas ketika aksi protes tersebut diabadikan oleh salah satu pendukung Paslon Gubernur A menggunakan kamera ponsel. Video yang berisi narasi negatif tentang situasi di TPS kemudian disebarluaskan melalui platform media sosial seperti TikTok dan grup WhatsApp pendukung Paslon Gubernur A di berbagai kabupaten dan kota, memicu reaksi luas di kalangan pendukung.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan, protes yang dilayangkan saksi Paslon Gubernur A berujung pada aksi anarkis dari massa pendukung. Mereka melampiaskan ketidakpuasan dengan melakukan pemukulan terhadap petugas KPPS di TPS A serta merusak fasilitas TPS.

"Untuk mencegah kejadian meluas, kami telah melakukan penambahan personel keamanan dari kepolisian dan TNI di TPS rawan konflik selama proses pemungutan dan penghitungan suara menjadi prioritas. Pengamanan yang diperkuat diharapkan dapat menjaga ketertiban dan mencegah kericuhan berulang," kata AKBP Rivanda.

Kapolres menegaskan, aparat keamanan diinstruksikan untuk segera menindak pelaku kekerasan dan perusakan di TPS A.

"Kami telah melakukan tindakan tegas, sesuai peraturan perlu dilaksanakan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa aksi kekerasan tidak dapat diterima dalam sistem demokrasi yang sehat," tegasnya.

Kapolres menambahkan, sebagai langkah preventif, pusat mediasi juga dibentuk untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik. Dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur terkait lainnya.

"Pusat ini bertujuan meredam ketegangan dan menciptakan suasana yang lebih kondusif selama tahapan pemilu," tutupnya. (*)

in Hukum

Share this post