Tanggamus - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir liar di kawasan Pasar Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin, 12 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama Rohman bin Muhtar (56), warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, diamankan petugas karena diduga melakukan pungutan parkir tanpa surat perintah tugas resmi dari Dinas Perhubungan.
Rohman yang berprofesi sebagai petani ini diketahui melakukan penarikan retribusi parkir kepada pengendara tanpa legalitas. Saat diamankan, ditemukan uang tunai sebesar Rp17.000 yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rohman kemudian membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa ia mengakui bersalah atas perbuatannya.
Dalam pernyataan tersebut, ia mengakui telah melakukan pungutan parkir tanpa surat perintah tugas dari Dishub, tidak memiliki legalitas resmi sebagai juru parkir, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila kembali melakukan hal serupa.
“Apabila saya masih melakukan perbuatan pungutan parkir tanpa surat perintah tugas dari pihak Dishub maka saya siap menanggung segala risiko hukum,” demikian isi pernyataan Rohman.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, kasus ini menjadi bagian dari giat rutin Sat Reskrim dalam rangka mendukung Operasi Pekat Krakatau 2025 yang menyasar praktik premanisme dan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus.
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan retribusi parkir di tempat umum," kata AKP Khairul.
Kasat menegaskan, meskipun nominal barang bukti relatif kecil, tindakan tegas tetap dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dalam menjaga ketertiban di fasilitas umum.
"Terhadap Rohman selanjutnya dilakukan pembinaan dan membuat surat peryataan melengkapi surat tugas dari Dishub Tanggamus," tegasnya. (*)
Pembinaan Terhadap Rohman Diduga Lakukan Pungli Parkir Liar di Pasar Kota Agung
14/05/2025 10:50:07 WIB
157

in
Keamanan