Tanggamus - Dalam rangkaian kegiatan Operasi Pekat Krakatau 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus kembali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir tanpa izin resmi di kawasan Pasar Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin, 12 Mei 2025.
Pelaku diketahui bernama Anton Susilo bin Sadirin Aspat (51), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diamankan karena melakukan pungutan parkir tanpa dilengkapi surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan.
Saat penindakan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp17.000 yang diduga hasil dari aktivitas pungli tersebut.
Meskipun Anton tidak termasuk dalam daftar Target Operasi (TO), pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan terhadap praktik premanisme di area publik, khususnya pasar tradisional yang kerap menjadi lokasi rawan pungli.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga ketertiban dalam pengelolaan fasilitas umum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar mereka.
Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas akan ditindak secara profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, kasus ini menjadi bagian dari giat rutin Sat Reskrim dalam rangka mendukung Operasi Pekat Krakatau 2025 yang menyasar praktik premanisme dan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus.
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan retribusi parkir di tempat umum," kata AKP Khairul.
Kasat menegaskan, meskipun nominal barang bukti relatif kecil, tindakan tegas tetap dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dalam menjaga ketertiban di fasilitas umum.
"Terhadap Anton Susilo selanjutnya dilakukan pembinaan dan membuat surat peryataan melengkapi surat tugas dari Dishub Tanggamus," tegasnya.
Anton Susilo dalam surat pernyataanya menegaskan apabila dirinya masih melakukan perbuatan pungutan parkir tanpa surat perintah tugas dari pihak Dishub maka saya siap menanggung segala risiko hukum. (*)
Diamankan Terkait Dugaan Pungli Parkir di Kota Agung, Anton Susilo Dilakukan Pembinaan oleh Polres Tanggamus
14/05/2025 11:00:37 WIB
143

in
Keamanan