Wujudkan Astacita Presiden RI, Polres Tanggamus Gelar Restorative Justice Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkotika

30/10/2024 22:29:00 WIB 18

Tanggamus – Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengadakan pelaksanaan restorative justice terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini melibatkan terduga penyalahguna narkotika, AS yang mendapat rekomendasi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Tanggamus.

Restorative justice ini juga merupakan wujud Satgas Astacita gagasan dari Presiden Republik Infonesia, Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pelaksanaan asesmen ini diadakan pada Senin, 28 Oktober 2024, di Kantor BNNK Tanggamus, Banding Agung, Talang Padang. Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya, S.Pd., M.Si., memimpin kegiatan asesmen medis dan psikiater terhadap terduga AS.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan berdasarkan hasil asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa AS adalah pecandu narkotika jenis sabu dengan kategori ringan.

"Penggunaan narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 30 Oktober 2024.

Kasat menyebut, berdasarkan hasil assesmen tersebut, selanjutnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Tanggamus menggelar perkara khusus di Ruang Gelar Polres Tanggamus.

Dari hasil gelar perkara, tim memutuskan bahwa terduga akan dikembalikan kepada keluarganya untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus selama delapan sesi pertemuan.

"Keputusan ini sesuai dengan hasil asesmen TAT yang merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan sebagai langkah pemulihan," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan gelar perkara, Polres Tanggamus akan menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan berita acara pelepasan terduga penyalahguna narkoba, serta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk memberitahukan kejaksaan negeri terkait status penanganan kasus ini.

"Kegiatan restorative justice ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Tanggamus," tandasnya. (*)

in Hukum

Share this post