Bandar Lampung - Sejumlah elemen masyarakat mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung dan jajaran dalam menangani dan mengungkap kasus tindak pidana berkaitan korban perempuan dan anak.
Berdasarkan catatan periode Januari-Oktober 2024, Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti (P21) sebanyak 26 laporan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus terbanyak dalam proses pelimpahan tersebut ialah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 perkara.
"Pengungkapan kasus berkaitan asusila yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur terus menjadi perhatian Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan jajaran," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, Sabtu (9/11/2024).
Menurut Helmy, praktik kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak para generasi bangsa. Oleh karenanya, ia mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus-kasus semacam ini.
Menurutnya, pengawasan yang ketat dari orang tua dan lingkungan sekitar bisa mengurangi risiko perilaku negatif pada anak.
“Keluarga harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka sangat penting,” ujarnya.
"Setiap anak memiliki hak untuk merasa aman di lingkungannya, terutama di sekolah. Pihak sekolah dan keluarga perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” kata Kapolda.
Sejalan dengan ini, Helmy menekankan sekaligus memastikan, jajaran kepolisian di bawah naungannya agar serius dalam penanganan perkara asusils untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Kami berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat yang secara sosial mengontrol kerja-kerja kepolisian, hingga menciptakan kondusifitas yang aman dan damai di Lampung," imbuhnya.
Terkait keberhasilan pengungkapan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Lampung, Afrintina, menyampaikan dan memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang telah dilakukan penyedik Polresta Bandar Lampung.
"Kami mengapresiasi atas segala upayanya mengungkap kebenaran dari peristiwa-peristiwa KDRT maupun asusila, baik pelecehan terhadap perempuan maupun anak-anak di bawah umur," katanya.
Senada dilontarkan Lawyer Hotman 911 sekaligus penggiat Sosial Komunitas KDRT Perempuan dan Anak, Putri Maya Rumanti menegaskan, kasus-kasus terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam prosesnya dilakukan secara profesional dan tidak di luar koridor hukum perundang-undangan.
Putri, sapaan akrabnya menambahkan, apresiasi tinggi bahwa kasus-kasus yang menyeret tentang kekerasan perempuan dan anak maupun asusila menjadi atensi oleh semua pihak, termasuk di lingkungan kepolisian daerah.
“Harapan kita kasus seperti ini harus lebih di perhatikan lagi, agar korban dapat keadilan dan tidak juga memupuskan hak dari tersangka” tandas Putri. (*)