Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
Tersangka utama, Suhendri alias Abun (37) warga Pekon Gunung Doh, BNS berhasil ditangkap setelah menjadi buronan sejak Juni 2023 lalu, ia ditangkap setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, tersangka ditangkap setelah berhasil teridentifikasi tim gabungan.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong pada Senin (23/9/2024) malam," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 25 September 2024.
Penangkapan Suhendri diawali dari pengungkapan kasus penadahan yang melibatkan inisial AS, yang sebelumnya telah ditahan karena kedapatan memiliki barang bukti berupa handphone curian.
Setelah dilakukan interogasi, AS mengaku bahwa handphone tersebut dibeli dari Suhendri seharga Rp400.000. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap penjual handphone tersebut, hingga menetapkan DPO dan akhirnya berhasil mengamankan Suhendri.
"Dalam pemeriksaan awal, Suhendri mengakui telah melakukan tindak pidana curas di dua lokasi berbeda di wilayah Tanggamus. Dia bersama seorang rekan berinisial AW, yang saat ini masih buron, terlibat dalam perampasan barang berharga milik para korban, termasuk handphone dan uang tunai," bebernya.
Barang bukti yang disita dari penangkapan ini berupa satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black yang merupakan hasil kejahatan.
Berdasarkan keterangan Suhendri, ia juga mengakui terlibat dalam dua kasus curas lainnya bersama AW yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus dan Jalan Umum Talang Gajah, Pekon Simpang Bayur, Bandar Negeri Semuong, pada April 2024.
"Kami juga terus memburu rekan Suhendri yang berinisial AW, yang saat ini ditetapkan menjadi DPO," ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Senin, 20 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula ketika korban Fathuroman dan saksi korban warga Pekon Atar Lebar, BNS, Tanggamus yang melintas menggunakan sepeda motor, dihadang oleh dua pelaku yang tidak dikenal, pelaku pertama mendekati pelapor dan meminta sebungkus rokok.
Setelah diberikan rokok, pelaku langsung meminta uang sembari merogoh saku korban dan mengambil satu unit handphone merk Samsung J1 warna putih dan serta satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black.
Tidak berhenti di situ, pelaku kedua yang bersenjata pisau kemudian mendekati dua saksi korban yang berboncengan di depan pelapor. Pelaku menodongkan pisau ke perut saksi korban dan merampas handphone Realme C2 warna hitam berlian.
Setelah berhasil merampas handphone, pelaku kemudian memotong tas milik saksi korban yang berisi handphone Realme warna kuning, uang tunai senilai Rp3 juta, KTP, dua kartu ATM BRI dan satu kartu ATM BNI. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di tempat kejadian.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor dan saksi korban mengalami total kerugian materi sebesar Rp6.500.000, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka Suhendri dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Sementara rekannya inisial AW masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO," tandasnya. (*)