tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., SIK, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.
"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan kejadian pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, SH., SIK, pada Minggu, 28 Juli 2024.
Kasat mengungkapkan, kronologi penangkapan itu, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus Curanmor di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan berhasil mengamankan pelaku RH dan DB di sebuah bengkel di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku RH, ditemukan satu bilah senjata tajam dengan sarung warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, serta lima mata kunci letter T yang disimpan dalam kantung kecil warna merah bertuliskan Honda di saku celana sebelah kiri.
"Kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama. Barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M masih disimpan oleh kedua pelaku di kolong rumah panggung milik tetangga mereka," ungkapnya.
Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 yang sudah diubah warnanya menjadi hitam dengan batok kepala motor warna biru, senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning dan sarung yang dibalut lakban hitam, lima mata kunci letter T, serta BPKB sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M.
Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian pada pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi saat korban AN pulang ke rumahnya di Pekon Kusa dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M, dan memarkirkannya di teras samping rumah.
Kemudian, AN masuk ke dalam rumah dengan kondisi sepeda motor telah terkunci. Beberapa saat kemudian, saat akan menggunakan motor tersebut kembali, Andriyansyah terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus," jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku adalah masuk ke halaman rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur motor ke arah Kota Agung Barat.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. (*)