Sepakat Damai, Dugaan Penganiayaan di Tegineneng Diselesaikan Rembuk Pekon di Polsek Limau

20/09/2023 21:32:00 WIB 54

Tanggamus - Polsek Limau telah melaksanakan restoratif justice (rembuk pekon) setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Ernawati Abdul Somad dengan terlapor Sartinah.

Kasus ini awalnya dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 352 KUHPidana, pada tanggal 7 September 2023. Namun kedua pihak akhirnya sepakat kedua pihak ingin menyelesaikannya melalui kekeluargaan.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus, Iptu Dediyanto mengatakan, kedua belah pihak terlibat dan keluarga mereka sepakat menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan di Mapolsek Limau.

"Dalam rembuk pekon ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Iptu Dediyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 20 September 2023.

Iptu Dediyanto menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, tanggal 7 September 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Way Cumuk, Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Pelapor, Ernawati Abdul Somad, mengaku telah dihina dan dipukul oleh terlapor, Sartinah Binti Mat Rahim, setelah terjadi adu mulut terkait tuduhan anak pelapor mengganggu cucu terlapor.

"Kami segera melakukan tindakan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak yang terlibat usai Ernwawati melapor," jelasnya.

Diungkapkannya, hasil rembuk pekon menunjukkan beberapa kesepakatan yang dihasilkan, antara lain, pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.

Kemudian, pihak pelapor menerima permintaan maaf tersebut dan tidak akan melanjutkan proses hukum serta mencabut laporannya di Kantor Polsek Limau.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan dan pihak terlapor akan memberikan biaya pengobatan kepada pihak pelapor.

"Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut secara hukum dan akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ungkapnya.

Dengan, selesainya dugaan kasus penganiayaan melalui restoratif justice dapat menciptakan harmoni dan perdamaian di antara masyarakat setempat.

"Semoga rembuk pekon ini dapat memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan mereka," tandasnya. 

in Hukum

Share this post