Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap narkoba senilai Rp14,7 Miliar selama satu bulan tepatnya mulai dari 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Pengungkap peredaran gelap narkotika Polda Lampung dan jajaran ini meringkus 215 tersangka dari 159 kasus yang diterima.
"Adapun rinciannya 256,7 Kg ganja, 13,7 Kg sabu, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat-obatan, dan 50,73 gram tembakau sintesis," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin konferensi pers di SPN Polda Lampung, Rabu (20/11/2024).
Kata Kapolda, sederet pengungkapan kasus narkotika ini berhasil menyelamatkan 313.590 jiwa, dengan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp14,7 miliar.
Selain penindakan, Helmy menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan narkoba tersebut senilai Rp2,5 Miliar.
"Terkait aset ini masih kita lakukan pendalaman lagi untuk TPPU nya," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Dirresnakoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan, aset senilai Rp 2,5 miliar dimaksud dilakukan penindakan dari bandar sabu.
"Ini baru awalan dan masih kami dalami lagi. Aset yang diamankan yaitu kendaraan mobil dan aset tidak bergerak," imbuhnya.
Selama sebulan terakhir dalam pengungkapan ratusan kasus tersebut, ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 bandar narkoba dan sisa lainya merupakan kurir.
"Rata-rata barang bukti narkoba ini berasal dari Riau, Palembang dan Aceh. Para tersangka ini ngirim ke Pulau Jawa semua," tandasnya. (*)