Tanggamus - Sat Resnarkoba Polres Tanggamus dan Tim Assesmen Terpadu (TAT) melaksanakan restorative justice sebagai bentuk keadilan dan penanganan bagi terduga penyalahguna narkotika, wanita inisial IT di Kantor BNNK Tanggamus, Banding Agung, Talang Padang pada Rabu, 13 November 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Proses ini merujuk pada Perpol No 8 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) huruf b tentang keadilan restoratif serta Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus,
AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M. mengatakan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya, S.Pd., M.Si. Tim asesmen terpadu melakukan pemeriksaan medis dan psikiater kepada terduga.
"Berdasarkan hasil asesment, wanita inisial IT dikategorikan sebagai pecandu narkotika jenis sabu dengan tingkat penggunaan ringan dan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 15 November 2024.
Kasat menyebut, hasil asesment menyatakan bahwa IT perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus selama delapan pertemuan.
"Rekomendasi ini diambil guna mendukung pemulihan terduga tanpa harus melalui proses hukum yang memberatkan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif," ujarnya.
Kasat menegaskan, menindaklanjuti hal itu, Satresnarkoba Polres Tanggamus, dilakukan gelar perkara khusus mengenai kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Hasilnya, disepakati bahwa Intan Tania dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesment.
"Pada pukul 18.00 WIB, terduga diserahkan kepada keluarga di Kantor Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk menjalani rehabilitasi sesuai keputusan tim asesment," tandasnya. (*)