Remaja Pembobol Rumah dan Penadahnya Ditangkap Tekab 308 Presisi dan Polsek Pulau Panggung

20/01/2023 18:31:00 WIB 963

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Polsek Pulau Panggung menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah sekaligus penadah barang curian.

Tersangka yang ditangkap berinisial AW (16) warga Kecamatan Pulau Panggung berperan sebagai pelaku Curat dan RE (19) warga Pekon Tanjung Bagelung, Pulau Panggung selaku penadah.

Atas penangkapan tersebut terungkap,     pelaku AW walaupun masih remaja ternyata telah melakukan aksi kejahatan serup di wilayah Kecamatan Sumberejo dengan menggasak sekaligus 3 handphone disana.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, S.H mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas dasar penyelidikan laporan tanggal 10 Januari 2023 atasnama korbannya Septian Nurdiansyah (31) warga Pekon Pulau Panggung.

Bermula identifikasi oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung mengridentifikasinya tersangka AW dikuatkan rekaman CCTV, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap kemarin, Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 13.45 WIB,” ungkap AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi, S.I.K., Jumat 20 Januari 2023.

Sambungnya, berdasarkan nyanyian tersangka, bahwa barang bukti telah dijual kepada RE selaku penadah, sehingga terhadap RE juga dilakukan penangkapan berikut barang bukti yang ada.

Selain itu juga tas laptop yang disembunyikan di kamar mandi masjid Pekon Kebumen sebab setalah kejadian pelaku sempat nyimpennya dikamar mandi masjid tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop merk Acer beserat tas, jam tangan alexander cristy warna kuning emas beserta kotak dan 2 unit handphone diduga hasil kejahatan di Sumberejo,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 01.00 WIB terjadi peristiwa pencurian dirumah di rumah korban yang diketahui melalui rekaman CCTV, dimana pelaku terlihat memanjat dan masuk kedalam rumah melalui jendela rumah bagian depan.

Usai memasuki rumah, tersangka kemudian mengambil barang berharga korban berupa laptop acer berwarna hitam, jam tangan alexander cristy, 5 gran cincin perak, celengan berisikan uang tunai Rp300 ribu.

“Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp8,3 juta,”    jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka AW, hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka RE seharga Rp250 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AW dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun. Sementara RE dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan pihaknya menerjunkan Tekab 308 Presisi guna membackup penangkapan kedua tersangka.

“Kami terjunkan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna membackup Polsek Pulau Panggung. Sehingga berhasil menangkap kedua tersangka,” kata Iptu Hendra Safuan.

Tersangka AW dalam penuturannya mengaku bahwa ia melakukan pencurian untuk dipakai kebutuhannya sehari-hari berbelanja. Pun demikian ia menyesali perbuatannya.

“Uangnya untuk belanja sehari-hari, sekarang saya menyesal,” kata AW kepada Polsek Pulau Panggung.

Tersangka RE mengakui membeli barang dari tersangka berupa jam tangan alexander cristy senilai Rp250 ribu. (*)

in Hukum

Share this post