https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga Bandar Lampung di Dusun Talang Lahat, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu, 14 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH mengatakan, identitas korban dalam peristiwa ini adalah Putri Anggraini, seorang remaja berusia 19 tahun asal Bandar Lampung.
"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah WS (27), seorang petani dari Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, Senin 20 Mei 2024.
Iptu Tjasudin mengungkapkan, penangkapan tersangka WS dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil mengidentifikasi serta menemukan keberadaan tersangka di rumahnya di Pekon Simpang Bayur pada Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.
Dalam keterangannya, WS mengakui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama SRL, juga warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
WS mengungkapkan bahwa barang hasil curian berupa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang bernama HR, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
"Hingga saat ini, tim gabungan dari Polsek Wonosobo masih melakukan pengejaran terhadap HR sebagai penadah hasil curian dan SRL sebagai pelaku yang masih buron. Pencarian barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga terus dilakukan," ungkapnya.
Iptu Tjasudin menjelaskan, kronologis kejadian, pada tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Putri Anggraini bersama rekannya, Siti Masrotul Afifati Ningsih, sedang dalam perjalanan menuju Bukit Embun di Lampung Barat dengan mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Para pelaku menghentikan korban dengan alasan salah jalan dan menyuruh mereka berputar balik.
Setelah korban memutar balik, mereka kembali dikejar oleh pelaku dan dipaksa berhenti. Para pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk.
Merasa curiga dan terancam, Putri dan rekannya mencoba melarikan diri, namun hanya berhasil berlari sejauh lima meter sebelum terjatuh.
Para pelaku segera menghampiri dan menodongkan senjata tajam berupa golok, memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga mereka.
Korban tak berdaya saat satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6709 AX, dua handphone Samsung A13 dan Realme GT Master Edition, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu dirampas tersangka.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai mencapai Rp18 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus," jelasnya.
Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini sebagaikomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pelaku ke pengadilan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan kedua pelaku yang belum tertangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka WS dan barang bukti andphone Samsung Galaksi A13 dan kotaknya ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka WS ijerat pasal 365 KUHPidana, ancam maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (*)