Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Temuan Mayat di Gubuk Gisting

21/07/2024 10:26:52 WIB 7

tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Inafis Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gubuk kebun di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus,  Minggu, 21 Juli 2024.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, SH mengatakan, korban diketahui bernama M. Subakir (59), yang selama ini tinggal seorang diri digubuk tersebut setelah bercerai dengan istrinya.

"Korban ditemukan pertama kali oleh saksi Karno dan Erwan pada sekitar pukul 10.00 WIB," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi.

Kronologi penemuan saat saksi Karno dan Erwan mendatangi gubuk M. Subakir dengan maksud menjenguk korban yang diketahui sedang sakit. Sebab sebelumnya, pada Kamis, 18 Juli 2024, saat melaksanakan pengajian di Majelis Ta'lim Kecamatan Gisting, korban sempat mengeluh sakit kepada kedua saksi. Oleh karena itu, Karno dan Erwan berinisiatif untuk mengunjunginya.

Ketika tiba di gubuk, Karno dan Erwan memanggil-manggil korban dari luar, namun tidak ada respon. Mereka kemudian memutuskan untuk masuk ke dalam gubuk tersebut. Di dalam, mereka dikejutkan oleh banyaknya lalat dan bau busuk yang menyengat.

"Mereka menemukan korban dalam posisi telungkup di atas kasur, sudah dalam keadaan meninggal dunia dan segera menghubungi RT setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

AKP Bambang menyebut, pihaknya segera melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi TKP dan menghadirkan petugas kesehatan dari UPTD Puskesmas Gisting yang membawa ambulans serta mendatangkan tim Inafis Polres Tanggamus untuk melakukan identifikasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jasad korban dibawa ke RS Batin Mangunang Kota Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari dokter RS Batin Mangunang, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, tubuh korban sudah mengalami pembusukan, dan diperkirakan korban sudah meninggal selama tiga hari sebelum ditemukan.

"Korban M. Subakir tinggal seorang diri di gubuk tersebut dengan status cerai hidup," ungkapnya.

Ditambahkannya, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.

"Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting," tandasnya. (*)

in Hukum

Share this post