Tanggamus - Seorang warga berinisial UB (52), asal Pekon Waykerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diamankan oleh warga setempat setelah diduga melakukan pungut liar buah pala di perkebunan milik seorang warga bernama Rendy di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Rendy, pemilik kebun, sedang memetik buah pala di lahannya. Ia kemudian melihat sepeda motor terparkir di area kebun dan seorang pria yang tidak dikenal sedang memetik buah pala.
"Melihat kejadian tersebut, Rendy segera melaporkannya kepada tim keamanan melalui grup WhatsApp. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan UB bersama barang bukti berupa 10 kg buah pala yang telah dipetik serta sepeda motor yang digunakan pelaku. UB kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Semaka," jelas Iptu Sutarto.
Setelah dilakukan musyawarah, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui rembuk pekon. UB diberikan peringatan dan pembinaan di hadapan korban dan saksi-saksi.
"Pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang," ujarnya.
Ditambahkannya, penanganan cepat ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
"Kegiatan penyelesaian masalah di kantor Kecamatan Semaka berlangsung dengan aman dan kondusif," pungkasnya.
Proses pembinaan ini juga dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Kopda Agus Irawan dari Koramil Wonosobo, Aipda JP Manik dari Polsek Semaka, staf Kecamatan Semaka Nurdin, Kepala Pekon Sukaraja Sulistiyono, Kepala Pekon Waykerap Mat Zurani Lumbu, serta Ketua Apdesi Kecamatan Semaka Dulkarim. (*)