tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan inisial AK alias Alwan (45) warga Gang Rumbai Pekon Negri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Tersangka ditangkap atas Sapto (60) warga Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Sapto menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AK alias Alwan pada 28 Juli 2024 dengan kerugian Rp11,3 juta.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 16.45 WIB, setelah serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku.
"Pelaku didapati bersembunyi dan ditankap di Pekon Bulok Karto, Gading Rejo, Pringsewu," kata AKP Rahadi, Rabu 31 Juli 2024.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna biru B 6102 BRS, Handphone Vivo Y03, uang tunai Rp8,1 juta dan nota penjualan kopi senilai Rp10.368.000,-.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan i
terjadi di Talang Sinar Baru Pekon Sinar Jawa, Air Naningan, Tanggamus.
Bermula korban Sapto meminta tersangka AK menyetorkan biji kopi sebanyak lebih kurang 173 Kg kepada pembeli bernama Santo yang berada di Dusun Lawang Agung Pekon Datar Lebuay, Air Naningan.
Namun sampai dengan pukul 18.30 WIB, AK tidak juga datang/kembali, selanjutnya korban langsung menanyakan kepada Santo perihal kopi miliknya ternyata uang milik korban telah diserahkan kepada AK.
"Saat itu, korban sudah berusaha mencari keberadaan AK, namun tidak ditemukan akibat, sehingga ia melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian hasil penjualan kopi sebesar Rp.11.300.00,- ," jelasnya.
AKP Rahadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka AK, dirinya memang telah berencana menipu korban dan rencana lainnya kabur ke luar daerah dengan membawa uang korban.
"Beruntung tim gabungan dengan cepat menangkap tersangka, sehingga uang baru dipakai membeli handpone dan service motor sebesar Rp3,2 juta. Sisanya berhasil diamankan," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)