Polsek Pugung Tangkap Warga Talang Padang Pelaku Pencurian di Pekon Babakan

18/05/2024 18:00:00 WIB 1.525

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung Polres Tanggamus berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian di Dusun Babakan 1, Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka berinisial AS (45), seorang warga Dusun 1, Pekon Suka Merindu, Talang Padang.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari Meli Purnamasari (38), warga Dusun Babakan 1, Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 12.45 WIB.

"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung bergerak sehingga berhasil menangkap AS di rumahnya pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 01.45 WIB," kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Sabtu 18 Mei 2024.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa kotak handphone merk Vivo tipe Y15S berwarna Mystic Blue, yang merupakan milik korban pencurian.

Dijelaskannya, kronologi kejadian yang bermula pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban sedang duduk dan mengobrol di rumah saksi Nurhalela, yang terletak di seberang jalan dari rumah sekaligus warung milik pelapor.  Tiba-tiba, seorang pria yang mengenakan jaket hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam berhenti di depan warung.

Awalnya, pelapor tidak curiga karena mengira pria tersebut adalah pelanggan yang sedang mengambil barang dagangan. Namun, kecurigaan timbul ketika korban melihat pria tersebut mengangkat tabung gas berukuran 3 kilogram dan memasukkannya ke dalam keranjang kain di motornya.

Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung berteriak "maling". Pelaku pun segera melarikan diri dengan sepeda motor dan korban mencoba mengejar pelaku, namun usaha tersebut tidak berhasil.

Setelah kembali ke warung, korban menemukan bahwa handphone merk Vivo tipe Y15S berwarna Mystic Blue yang disimpan di laci meja warung sudah hilang, bersama dengan tiga tabung gas berukuran 3 kilogram.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta," jelasnya.

Kapolsek Iptu Ori Wiryadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Dengan tertangkapnya AS, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan kriminal.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

Share this post