Polres Tangamus
Tangamus-Pugung
- Seorang tersangka penadahan motor hasil curian bernama Hartoni (41)
dilimpahkan Polsek Pugung Polres Tanggamus ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Talang Padang.
Pelimpahan
tersangka yang merupakan warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang
Kabupaten Tanggamus berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satri FU warna
merah hitam Nopol B 4555 NBK.
Kapolsek
Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, tersangka
dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti berdasarkan Surat Cabjari Tanggamus di
Talang Padang No : B-97/L.8.19.8/Eoh.2/06/2021.
"Berdasarkan
surat Cabjari tersebut, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti sepeda
motor, Jumat (25/6/21) pukul 10.00 Wib," ungkap Ipda Okta Devi mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Pelimpahan
tersangka itu, sambung Kapolsek, berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3
(b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan
tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses
persidangan.
Ipda
Okta Devi menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap saat berada di rumahnya
berdasarkan laporan tanggal 24 Maret 2021.
Pasalnya,
tersangka Hartoni, teridentifikasi menguasai barang hasil kejahatan milik
korban pencurian bernama Iwan Setiawan (39) warga Pekon Suka Agung Kecamatan
Pugung.
"Berdasarkan
penyelidikan, tersangka Hartoni menguasai barang hasil kejahatan sehingga
ditangkap tanpa perlawanan. Dan terhadap pelaku utama pencurian masih dalam
pengejaran," jelasnya.
Ditambahkan
Kapolsek, terhadap tersangka membeli barang yang patut diduga hasil dari
kejahatan (Penadahan) dijerat pasal 480 Ayat (1) KUHP. "Ancaman maksimal 4
tahun penjara," tandasnya.