Tribratanews.Lampung.go.id.Polri - Polres Tanggamus Polda Lampung :
Tanggamus – Seorang remaja 17 tahun berinisial AH warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus diamankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dalam persangkaan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang terjadi di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit handphone Vivo Y21, milik Syaiful Ahmar (23) warga lamat Pekon Bukit Induk Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang telah menjadi korban Curas.
Selain melakukan penyidikan terhadap tersangka AH, Tekab 308 Polsek Kota Agung juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria dewasa berinisial A yang terlibat dalam aksi kejahatan bersama AH.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka diamankan atas dasar laporan Syaiful Ahmar pada tanggal 14 April 2022, sebab ia telah menjadi korban Curas di TKP Jalinbar Pekon Talagening.
“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil mengidentifikasi tersangka AH berikut handphone milik korban pada Senin (29/8/22),” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Selasa (30/8/2022).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 14 April 2022 bermula korban bersama istrinya berangkat dari kediamannya di Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat hendak menuju Ke Bandar Lampung.
Setiba di Jalinbar Pekon Talagening Kec. Kota Agung Barat sekitar pukul 06.30 WIB, motor korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal menggunakan motor N. Max warna hitam, yang kemudian menarik tas milik istri korban yang berisi uang tunai Rp5,5 juta, KTP, ATM, kartu BPJS kesehatan dan handphone Vivo Y21 warna diamond gold.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka AH bahwa ia melakukan kejahatan tersebut bersama seorang rekannya yang telah dewasa berinisial A, dengan peran masing-masing yakni AH sebagai pembawa motor dan A sebagai eksekutor.
“Peran AH sebagai joki motor dan DPO A. Pengakuan AH mendapatkan pembagian hasil kejahatan sebesar Rp250 ribu,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana. “Ancaman maksimal 9 tahun, namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.