Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curat Modus Bobol Pintu Truck

05/08/2022 17:15:00 WIB 47

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri - Polres Tanggamus Polda Lampung :


Tangggamus - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol pintu truck berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Kamis, 4 Agustus 2022 malam. 

Tersangka berinisial MS (21) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus. Korbannya Muhammad Nurhanif (22) warga Pekon Sukoharjo III Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu

Atas penangkapan itu terungkap, dalam melancarkan aksi kejahatannya. Ia diketahui melakukan aksi kejahatan bersama dua rekannya berinisial A dan AL yang melarikan diri dari TKP. 

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas bantuan warga pada pukul 19.20 WIB di Jalan Raya Pekon Kota Batu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus. 

"Tersangka ditangkap saat dipergoki oleh korban, usai membobol pintu mobil  dan mencuri tas berisi barang berharga korban," ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (5/8/22). 

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada pukul 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana yang diduga pencurian sebuah tas ransel milik Muhammad Nurhanif (22) yang terparkir di pinggir jalan raya Pekon Kota Batu, Kota Agung, Tanggamus. 

Adapun barang-barang yang ada didalam tas ransel tersebut ialah beberapa stel pakaian, Handphone Oppo A71 dan  Dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu. 
 


Kejadian tersebut diketahui pelapor pada saat pelapor hendak mengecek mobil Fuso miliknya, melihat pintu mobil sebelah kiri terbuka, diduga dirusak lubang kuncinya dan ada seorang laki-laki turun dari mobilnya sambil membawa tas ransel. 

Dengan sigap pelapor berlari menangkap pria tersebut, bersamaan ada 2 orang laki-laki yang pelapor tidak kenal duduk diatas sepeda motor beat warna putih dan salah satu laki-laki tersebut turun sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah pelapor. 

Laki-laki tersebut menyuruh pelapor untuk melepaskan terlapor namun pelapor menjerit meminta tolong sampai pada akhirnya datang saksi dan kedua orang laki-laki tersebut melarikan diri. 

"Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota kemudian mendatangi TKP dan dibantu warga berhasil mengamankan seorang tersangka," jelasnya. 

Sambungnya, dalam perkara teesebut turut diamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa  tas ransel warna hitam, beberapa stel pakaian, handphone Oppo A71 dan dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu. 

Diterangkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah mengambil tas korban, yang terlebih dahulu kedua rekannya merusak kunci mobil truck. 

"Terhadap kedua rekannya yang telah diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran," terangnya. 

Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

in Hukum

Share this post