Tanggamus – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Kapolsek Kota Agung IPTU Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M, mengatakan, tersangka bernama Rangga Saputra alias Angga (25), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 05.20 WIB.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian pencurian pada Kamis malam, 4 Agustus 2022, di Jalan Raya Pekon Kotabatu, Kota Agung," kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 11 Mei 2025.
Kapolsek menjelaskan, dalam kejadian tersebut, korban Muhammad Nurhanif (22), warga Sukoharjo III, Kabupaten Pringsewu, kehilangan tas ransel yang berisi beberapa stel pakaian, sebuah Handphone Oppo A71, dan dompet berisi uang tunai Rp200.000.
Tas tersebut dicuri dari dalam mobil Fuso milik korban yang diparkir di pinggir jalan. Aksi para pelaku terbilang nekat, karena mereka membobol kunci pintu mobil dan membawa kabur barang korban.
Korban yang memergoki aksi tersebut sempat menangkap salah satu pelaku, Meki Sahwanda, namun dua pelaku lainnya, termasuk Rangga Saputra, berhasil kabur setelah salah satu dari mereka mengancam korban dengan pisau.
"Setelah Meki Sahwanda lebih dulu menjalani hukuman, kami terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya. Salah satunya, yaitu Rangga Saputra," jelasnya.
Dari hasil keterangan, Rangga mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama Meki dan satu orang lainnya berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Barang bukti berupa tas ransel hitam, pakaian, HP Oppo A71, dan dompet berisi uang tunai sebelumnya telah diamankan dalam proses penangkapan pelaku pertama," ungkapnya.
Kapolsek Kota Agung menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami terus mengembangkan penyidikan guna menangkap satu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kriminalitas," pungkasnya. (*)