Tribratanews.Lampung.polri.go.id Tanggamus - Seorang remaja 18 tahun berinisial FR diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung atas persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat) seekor burung murai.
Pelaku juga merupakan warga Kecamatan Kota Agung yang kekinian diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang belum tertanggkap menggasak burung seharga Rp4 juta milik Triwibowo warga Kelurahan Kuripan.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, FR diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban tertanggal 28 November 2022.
“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya tadi malam Selasa tgl 29 November 2022 pukul 22.00 WIB,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Rabu 30 November 2022.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian Senin tanggal 28 November 2022 di rumah korban di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), yang diketahuinya sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat melihat kandang burungnya, korban tidak lagi mendapati burung murai tersebut dan menyadari telah terjadi pencurian melapor ke Polsek Kota Agung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melapor Polsek Kota Agung Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku FR, bahwa dalam aksi Curat tersebut ia bersama seorang rekannya menggasak burung murai dengan masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok pagar.
“Seorang rekannya, yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap rekannya ditetapkan DPO,” tandasnya.