https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Dibantu warga, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tanggamus berhasil mengungkap kasus dengan menangkap tersangka pencurian sepeda motor di halaman parkir masjid Attobah Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 11 April 2024, pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, S.Sos mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah NR alias Wan (23), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
"Penangkapan tersangka atas bantuan dan kejasama warga setelah pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU milik korban, Agus Riansyah (35) warga Pekon Teba," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu 13 April 2024.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut yang diterima dari Junaidi selaku Kepala Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pers Pos Pam Kota Agung segera menuju TKP dan sampai di lokasi kejadian, tersangka NR berhasil diamankan di rumah kepala Pekon.
"Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Attobah dan pergi ke seberang jalan untuk membeli pulsa di kios/konter.
Saat korban berada di kios, ia melihat tersangka bersama dua orang temannya, berhenti di halaman masjid dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan salah satu dari pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T.
Korban mencoba menghalangi pelaku, namun salah satu pelaku turun dari sepeda motor Yamaha Nmax dan mencoba melawan dengan mengeluarkan/mencabut senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggangnya.
"Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan salah satu pelaku beserta sepeda motor korban di dekat jalan raya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban Agus Riansyah, juga telah melaporkan secara resmi ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp12 juta kepada Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
"Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU, STNK, kunci kontak, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu bersarung kulit warna kecoklatan," ujarnya.
AKP Amsar mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka NR alias Wan bahwa ia beraksi bersama dua temannya, awalnya datang dari Bandar Negeri Semuong mencari sasaran ke arah Kota Agung.
Ketika melihat sasaran di Masjid Attobah, Pekon Teba, mereka berpura-pura ke kamar kecil sambil melihat situasi, setelah dipastikan aman satu pelaku inisial A membobol motor korban.
"Pelaku berperan melihat situasi, satu rekannya sebagai eksekutor dan satu rekannya stanby di motor," ungkapnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mendukung Kamtibmas hingga berhasil menangkap pelaku.
"Terima kasih atas peran serta masyarakat pekon teba sehingga pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka NR alias Wan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap 2 rekannya ditetapkan DPO," tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka NR alias Wan bahwa ia telah tiga kali beraksi melakuan pencurian diantaranya 2 di Kecamatan Semaka, namun motor ditebus oleh korban dan ia mendapatkan bagian Rp200 ribu.
"Udah 3 kali, di Semaka 2 kali. Cuma ditebus orangnya dan saya biasanya dikasih Rp200 ribu," kata tersangka NR sebelum dijebloskan ke penjara. (*)