Tanggamus – Guna memperkuat pemahaman terhadap sistem peradilan berbasis digital, Polres Tanggamus melalui jajaran pejabatnya menghadiri kegiatan Sosialisasi Internal dan Eksternal Pelaksanaan PERMA No. 6 Tahun 2022 yang digelar di Aula Pengadilan Negeri Tanggamus, Selasa (15/4/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung secara Elektronik.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, menjelaskan bahwa jajaran yang menghadiri kegiatan tersebut di antaranya Kasat Reskrim, Kasatresnarkoba, serta perwakilan dari Kapolsek jajaran.
"Peraturan ini sangat penting karena mempercepat proses hukum, mengurangi hambatan administratif, dan memberikan akses yang lebih efisien bagi pihak-pihak berperkara melalui sistem digital terintegrasi," ujar AKP Yusuf.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polres Tanggamus dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan penuh terhadap modernisasi sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara di tingkat kasasi dan PK.
"Kami dari Polres Tanggamus, siap mendukung sepenuhnya implementasi peradilan elektronik ini. Pemahaman seperti ini tentu akan membantu kami dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara, terutama kasus-kasus narkotika," tambahnya.
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur penegak hukum lainnya, seperti jajaran hakim, jaksa, kepolisian, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Diharapkan, dengan penerapan sistem elektronik dalam proses kasasi dan PK, pelayanan peradilan akan semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. (*)
Polres Tanggamus Hadiri Sosialisasi PERMA No. 6 Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Kota Agung
15/04/2025 15:39:00 WIB
7

in
Info Kita