Tribratanews.Lampung.polri.go.id Tanggamus - Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kantor pelayanan Samsat dan Satpas surat izin mengemudi (SIM), Selasa, 15 November 2022.
Dalam sidak tersebut Kapolres juga didampingi oleh Kasat Lantas AKP Amsar, S.Sos dan Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi juga melakukan dialogis kepada masyarakat wajib pajak dan pemohon SIM.
Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, inspeksi tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sengaja melakukan sidak guna memastikan pelayanan SIM dan Samsat tidak ada kendala, sehingga polisi sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar memuaskan masyarakat yang dilayani,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi usai sidak.
Kapolres menegaskan, kepada seluruh personel pelayanan baik SIM maupun Samsat dapat melayani masyarakat dengan maksimal.
"Saya minta pelayanan kepada masyarakat harus baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan citra Polri,” ucapnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi adanya inovasi bimbel gratis bagi pemohon SIM baru. Ia berharap langkah itu bisa mempermudah masyarakat dapat dalam mendapatkan SIM.
"Ya harapan kami, kemudahan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, Sehingga kegagalan-kegagalan sebelumnya saat mengurus SIM tidak terulang," tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolres juga meminta masyarakat turut aktif mengawasi perilaku anggotanya. Jika masyarakat menemukan ada petugas Polri khususnya yang bertugas dibidang pelayanan melakukan pungli untuk segera melaporkan pada bidang pengawasan personel dalam hal ini Sie Propam.
Informasi maupun pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui nomor whatsapp pengaduan Kapolres Tanggamus 082180890019.
"Jangan sungkan untuk melaporkan dan kami pastikan setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindak lanjuti." tutupnya.