https://tribratanews.lampung.polri.go.id
Tanggamus - Pencurian modus ucapkan salam dan tanya alamat perlu diwaspadai masyarakat. Lantaran saat salam tak dijawab namun pintu terbuka, akan dimanfaatkan oleh pelaku mengambil barang berharga.
Terbaru, modus tanya alamat kali ini terjadi di Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Beruntung, korban berhasil memergoki pelaku.
Sehingga walaupun korban diancam menggunakan senjata tajam, korban sempat meminta tolong dan atas kesigapan warga serta personel kepolisian yang berada di dekat lokasi akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka yang ditangkap berinisial, MS (26) warga Pekon Padang Manis Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Dari tangannya diamankan satu unit handphone Infinix Smart 6 NFC milik korbannya Siti Aminah (42) warga Pekon Batu Keramat, Kota Agung Timur.
Selain handphone hasil curian, Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol BE 3573 VJ yang dipergunakan tersangka saat mendatangi rumah korban serta senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya dibantu warga berhasil menangkap tersangka Curas selang beberapa menit melakukan pencurian handphone milik korban pada Jum’at tanggal 02 September 2022.
"Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan warga pada Jumat (2/9/22) pukul 11.30 WIB saat hendak kabur dari TKP di Pekon Batu Kramat, Kota Agung Timur," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu (4/9/2022).
Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui modus tersangka melakukan kejahatan dengan berpura-pura mengucapkan salam dan bertanya alamat rumah ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat kejadian memang sedang sepi karena warga sedang sholat jumat. Tersangka memanfaatkan situas tersebut untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian Curas bermula saat korban sedang berada di dapur rumahnya, melihat seorang pria menggunakan masker masuk ke dalam rumah, sehingga korban bertanya maksud tujuannya.
Pria tersebut berdalih menanyakan alamat rumah dan sebelum korban menjawab, ia teringat dengan handphone yang sedang dicharger dan korban bertanya apakah ia mengambil handphone namun ia tidak mengaku.
Korban kembali bertanya kembali namun ia tetap menjawab tidak tahu, saat pria tersebut berbalik arah. Korban melihat ada handphone di saku celana belakang pria tersebut mirip dengan miliknya.
Atas kecurigaan tersebut, korban mendekat pelaku saat ia akan menaiki kendaraan motornya. Namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau panjang sehingga membuatnya ketakutan.
Seketika, korban berteriak meminta pertolongan warga sehingga dua orang tetangga mendekat langsung menghubungi anggota Polres Tanggamus.
Diduga karena panik, saat akan kabur sepeda motor pelaku akhirnya terjatuh sehingga berhasil ditangkap atas bantuan warga setempat, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian 1 handphone senilai Rp1,4 juta. Sehingga melapor secara resmi ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (*)