https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan handphone merek Xiaomi di Kecamatan Pulau Panggung.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berinisial AL (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Korban atas tindakan pencurian ini adalah A. Wardani (15), yang merupakan tetangga pelaku.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, S.H., mengatakan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB dan melakukan serangkaian penyelidikan
"Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku AW beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB," kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Minggu 24 Maret 2024.
AKP Rahadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela kamar.
Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa handphone merek Xiaomi Redmi 10A yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus pada tanggal 06 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.
Kapolsek mengungkap, dalam proses penyelidikan, diketahui ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2023, dari tangannya turut diamabjan barang bukti berupa handphone korban.
"Saat ini pelaku di amankan di Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.
Kasus ini menjadi bukti kerja keras aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.